Menurutnya, hasil seleksi tahap II ini akan diumumkan pada Agustus 2025 mendatang.
Jika lulus semua tahapan, peserta akan menerima SK pengangkatan sebagai ASN PPPK yang berlaku per 1 Juli 2025.
Namun untuk 22 formasi tambahan yang baru dibuka ini, pihak BKPSDM masih menunggu keputusan resmi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
“Apakah SK-nya juga berlaku mulai 1 Juli atau menyusul, kami tunggu informasi resmi dari pusat,” tambahnya.
Didik juga menegaskan bahwa ASN PPPK memiliki hak dan kewajiban yang hampir setara dengan PNS.
Meski demikian, ada beberapa aspek yang masih dibedakan, seperti hak cuti, gaji, dan tunjangan kinerja.
Saat ini pemerintah tengah merevisi Undang-Undang ASN untuk menyetarakan posisi antara PNS dan PPPK agar tak ada ketimpangan birokrasi.
Ia berharap, melalui sistem seleksi yang ketat dan berbasis meritokrasi ini, lahir aparatur sipil negara yang profesional dan mampu memperkuat pelayanan publik.
“Harapan kami tentu mendapatkan pegawai yang benar-benar berkualitas dan berdedikasi untuk masyarakat,” tutup Didik.