“Sebagai bukti, kami mengamankan dokumen sertifikat dan putusan pengadilan yang menegaskan bahwa PT KAI adalah pemilik sah bangunan tersebut. Kami imbau saudara E untuk segera menyerahkan diri,” tegas Dwi.
BACA JUGA:Polda Jateng Ungkap 26 Kasus Premanisme dalam Sehari
BACA JUGA:Perayaan Karnaval Paskah Kembali Digelar di Kota Semarang, Catat Rute dan Rangkaian Acaranya.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Menutup konferensi pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Aman Candi 2025.
Selama 9 hari pelaksanaan operasi, polisi telah mengungkap 184 kasus premanisme dan mengamankan 290 pelaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami atau menyaksikan aksi premanisme seperti penipuan, penggelapan, pemerasan, kekerasan, maupun intimidasi,” tandasnya.