Barang bukti yang diamankan meliputi kartu pers, kartu ATM, handphone, dan satu unit Daihatsu Terios warna hitam.
Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
BACA JUGA:Polda Jateng Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme, 360 Orang Diamankan dalam Sehari
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian memberantas premanisme di wilayah Jawa Tengah.
“Kami akan menelusuri seluruh jaringan dan minta masyarakat segera melapor jika menemukan oknum yang mengaku wartawan tapi melakukan intimidasi atau pemerasan,” pungkasnya.