Yunita menambahkan, pihak termohon eksekusi sudah mengajukan bantahan sebanyak enam kali, dan konstatering yang dilakukan saat ini merupakan kali kedua atas objek sengketa.
BACA JUGA:Kabupaten Grobogan Resmi Punya Logo dan Tagline Baru
Kepada wartawan, Yunita menjelaskan, sebelum dilakukan eksekusi, petugas melakukan pencocokan batas terlebih dahulu untuk menetapkan mana yang akan dieksekusi. Hasilnya, menunggu dari BPN Grobogan.
“Kendati begitu, jika pihak termohon mengajukan novum PK baru terhadap hasil putusan, silakan saja. Karena hasil kasasi tidak menghalangi adanya eksekusi,” pungkasnya.