Pemprov kini tengah berkoordinasi intens dengan kementerian terkait. “Per 15 April 2025, Kemenpan-RB masih memproses izin relokasi bagi PPPK yang penempatannya tidak sesuai,” jelas Uswatun.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Kota Pekalongan Diperpanjang Hingga 7 Januari 2025
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Kota Pekalongan Diperpanjang Hingga 7 Januari 2025
Ia berharap keputusan izin relokasi bisa keluar dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan minggu ini, atau paling lambat minggu depan, sudah ada izin resmi sehingga proses relokasi bisa segera dilakukan dan para guru PPPK bisa mengajar sesuai pengajuan awal,” tandasnya.