
Kasus ini dinyatakan gugur demi hukum karena pelaku utama, yaitu pengemudi mobil, telah meninggal dunia.
BACA JUGA:Kecelakaan Karambol di Bawen, Satu Korban Lansia Asal Lampung Masih di RS At-Tin Bawen
BACA JUGA:Kecelakaan Karambol di Bawen Semarang, Truk Box Hantam 6 Kendaraan Pemudik Sembilan Orang Terluka
"Jadi sesuai peraturan perundang undangan, jika pelaku meninggal dunia maka kasus dinyatakan gugur demi hukum," terang Ronny.