Bantu Teman yang Cemburu Buta, Pria Demak Masuk DPO Karena Ikut Hajar Korban

Rabu 19-03-2025,11:29 WIB
Reporter : Nungki S Nurhidayanto
Editor : Laela Nurchayati

DEMAK, diswayjateng.id - Pria berinisial AZ (25), warga Kabupaten Demak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Demak, karena telah melalukan penganiayaan kepada korban DAM (25) hanya karena membantu temannya yang cemburu buta.

Penganiayaan sendiri terjadi pada Juni tahun 2024 yang mana dipicu oleh cemburu buta dari pelaku MAP (27) kepada korban DAM (25).

Faktor dari cemburu tersebut menurut Kapolsek Wonosalam, AKP Rusmanto, karena melihat video korban bersama pacarnya berjalan berduaan.

"Bermula MAP (pelaku) mendatangi tempat DAM (korban) bekerja, yakni disebuah konter di Wonosalam. Pelaku menunjukkan sebuah vidio yang memperlihatkan korban dengan pacarnya M (20) berduaan," ucap Kapolsek.

BACA JUGA:KOPRI PC PMII Demak Gelar Aksi dan Refleksi Peringati International Women's Day 2025

BACA JUGA:Gelar Bansos Warga di Pesisir, Polres Demak Bagikan Ratusan Sembako Hingga Sajadah

"Percekcokan pun terjadi, terlebih lagi MAP sudah emosi dan cemburu melihat MAD berjalan dengan korban. Saat itu pelaku cekcok dengan korban lantaran cemburu dan emosi ketika mengetahui pacarnya jalan dengan korban," ucapnya pada diswayjateng.id, Selasa 18 Maret 2025.

Setelah itu pelaku mengirim pesan melaui whatsapps ke korban untuk mengajak berkelahi, namun dianggap tidak penting oleh korban serta dianggap korban masalah sudah selesai.

"Korban tidak menanggapi (ajakan berkelahi) karena menganggap masalah sudah selesai dan tidak penting," ucapnya.

Namun pelaku masih tidak terima dan menyimpan dendam sehingga pelaku mengajak empat temannya untuk mendatangi korban di Dukuh Goyangan, Desa Kendaldoyong.

BACA JUGA:Gelar Bansos Warga di Pesisir, Polres Demak Bagikan Ratusan Sembako Hingga Sajadah

BACA JUGA:Wartawan dan Polres Demak Bagi Bansos dan Takjil untuk Warga Terdampak Rob

Akhirnya perkelahian pun terjadi, walau sempat dilerai oleh teman-teman korban, namun salah satu teman pelaku yakni AZ malah justru ikut memukul korban dan mengancam akan mengambil clurit di motor jika korban masih melawan.

"Atas kejadian itu korban mengalami luka lebam di bagian wajah serta lecet di bagian dada korban sehingga korban merasa pusing dan tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari," ungkapnya.

Korban pun segera melapor ke Polsek Wonosalam dan pelaku diamankan, Ia pun mengakui perbuatannya dengan alasan cemburu dan emosi. Hanya saja, tersangka AZ berhasil melarikan diri setelah mengetahui penangkapan MAP.

"Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana Sub 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," ucapnya.

"Polisi juga masih mengejar satu tersangka lainnya yang berinisial AZ. Kini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang," pungkasnya.

Kategori :