Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan ASN dalam menggunakan fasilitas negara dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Mahasiswa KKN UIN Gusdur Pekalongan dan BPBD Batang Gelar Workshop Mitigasi Bencana di Desa Pacet
BACA JUGA:Sekda Batang Jadi Dosen Tamu, Ajarkan Perangi Korupsi ke Mahasiswa PSDKU Undip Batang
“Kami ingin memastikan bahwa aset negara digunakan secara tepat guna dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Bupati Faiz.
Bupati Faiz juga mengimbau seluruh ASN di Kabupaten Batang untuk mematuhi aturan ini.
“Kami berharap semua ASN dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini. Mobil dinas adalah fasilitas negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.