PATI, diswayjateng.id - Aksi meresahkan masyarakat yakni perang sarung kini menjadi trend anak-anak dan remaja di berbagai daerah. Seperti di Kabupaten Pati misalnya, polisi terpaksa membubarkan arena perang sarung di Kecamatan Tlogowungu.
Dalam kejadian itu, aparat Polsek Tlogowungu menangkap dua pemuda dari segerombolan remaja yang siap tawuran. Aksi arena perang sarung ini terendus saat polisi patroli pemukiman di Kecamatan Tlogowungu pada Jumat 7 Maret 2025 dini hari.
Mirisnya lagi, sejumlah remaja yang ditangkap polisi usai menenggak minuman keras. Polisi juga menemukan barang bukti berupa sarung kain yang ujungnya telah diikat. Rencananya, sarung digunakan tawuran atau perang sarung antar kelompok lainnya.
Kedua pemuda yang ditangkap polisi, saat mereka nongkrong sambil mabuk miras. Tak hanya itu, mereka membawa senjata sarung yang ujungnya telah diikat menyerupai kepalan tangan.
BACA JUGA:Waspada Perang Sarung, Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Minta Orang Tua Batasi Aktivitas Anak
BACA JUGA:5 Remaja Kajen Pekalongan Diamankan Polisi Saat Akan Perang Sarung
Dalam patroli tersebut, polisi menangkap AWM (16) warga Trangkil dan MRR (15) warga Tayu. Barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua buah handphone dan tiga buah alat sarung yang ujungnya diikat.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid mengatakan, kedua pemuda beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tlogowungu.
“Pelaku dibina dan diberi arahan polisi, untuk selanjutnya diserahkan kepada orangtuanya. Mereka juga dikenakan wajib absen Senin dan Kamis,” ujar Mujahid.
Mujahid menghimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Pastikan anak-anak tidak terlibat dalam kegiatan negatif, seperti nongkrong sambil minum minuman keras atau tawuran.