Sebagian pedagang bahkan membawa motor yang mereka gunakan untuk berjualan, menunjukkan dampak kebijakan tersebut terhadap mata pencaharian mereka.
Zaenal Abidin, pendamping PKL dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (Petir), menyebut bahwa para pedagang mengalami intimidasi dari petugas keamanan KIW.
"Mereka diusir, diintimidasi, bahkan diancam oleh petugas keamanan KIW. Ada oknum yang bertindak sewenang-wenang terhadap pedagang yang hanya mencari nafkah di sekitar pabrik," ungkap Zaenal di hadapan anggota dewan.
Para pedagang meminta DPRD Kota Semarang untuk mendesak pengelola KIW agar mengizinkan mereka kembali berjualan. Mereka juga menuntut inspeksi mendadak (sidak) ke KIW serta perlindungan dari Wali Kota Semarang.
Ketua Paguyuban PKL Wijayakusuma, Eko Prayitno (43), menyebut setidaknya ada 31 pedagang yang terdampak kebijakan ini.
Menanggapi keluhan tersebut, Komisi B DPRD Kota Semarang, melalui Sekretaris Komisi B, Sahrul Qirom dari Fraksi PKB, menerima aspirasi para pedagang. Beberapa anggota dewan lainnya, seperti Aisah Firdausa dari PSI dan Suci dari Demokrat, turut hadir dalam pertemuan itu.
"Kenapa pedagang yang sudah berjualan puluhan tahun tiba-tiba dilarang? Ini harus kami selidiki lebih lanjut," ujar Sahrul.
Ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat, DPRD Kota Semarang akan memanggil pengelola KIW untuk meminta klarifikasi terkait larangan tersebut.