Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi, pegawai negeri merusakan bukti, pegawai negeri membiarkan orang lain merusak bukti. Pegawai negeri membantu orang lain merusak bukti, pegawai negeri memeras. Hingga pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melaporkan ke KPK.