Lebih lanjut, Toto menyatakan bahwa hasil rapat bersama memutuskan dua langkah lanjutan dalam menyikapi revisi UMSK ini.
BACA JUGA:Aliansi Buruh Jepara Bergejolak, Upah Minimum Sektoral 2025 Tak Kunjung Naik
Pertama, aksi turun ke jalan akan terus dilakukan hingga tuntutan dipenuhi.
Kedua, pihaknya akan menggugat Surat Keputusan Pj Gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
"Jika tuntutan kami diabaikan, kami akan menempuh jalur hukum dengan menggugat ke PTUN Semarang," pungkasnya