SOLO, diswayjateng.id - Seorang pria berinisial PK (39) asal Tulang Bawang, Lampung, harus berurusan dengan polisi setelah aksinya mencuri sepeda motor di RedDoorz Manahan, Surakarta, terbongkar.
PK ditangkap Tim Resmob Polresta Surakarta di sebuah rumah kos di belakang Terminal Tirtonadi, Jumat, 7 Februari 2025.
Kepala Polresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Surakarta, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri menjelaskan, modus pelaku adalah menjalin hubungan dengan korban melalui aplikasi kencan OMI, lalu mengelabui dengan janji menikah sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor korban.
"Korban, AS (31), warga Kartasura Sukoharjo, awalnya berkenalan dengan pelaku yang mengaku bernama Angga sekitar satu bulan sebelum kejadian," kata Ipda Irham.
BACA JUGA:1.817 Hektare Sawah Terdampak Banjir Batang, Irigasi Banyak yang Rusak
Pada 29 Desember 2024, korban dan pelaku bertemu di sebuah Indomaret di kawasan Jajar, depan dealer Suzuki.
Pelaku meminta diantar ke penginapan RedDoorz Manahan menggunakan motor korban, Yamaha Mio GT putih (AD-4607-PO).
"Setelah tiba di penginapan, pelaku meminta korban mandi dengan alasan akan diajak makan malam bersama koleganya. Namun, saat korban keluar dari kamar mandi, pelaku sudah menghilang bersama motor dan barang-barangnya," jelas Ipda Irham.
BACA JUGA:Kepala Disperindagkop Batang: Stok Gas Elpiji 3Kg Aman, Tunggu Kebijakan Sub Pangkalan
Setelah laporan korban diterima, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Surakarta melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap PK di rumah kosnya di belakang Terminal Tirtonadi.
Dari hasil interogasi, terungkap pelaku sudah melakukan pencurian motor sebanyak tiga kali di Solo.
Pada 29 Desember 2024, pelaku mencuri Yamaha Mio GT putih (AD-4607-PO) di RedDoorz Manahan. Pada 2 Januari 2025, mencuri Yamaha Mio merah marun (AD-6950-LS) di lokasi berbeda.
Sedangkan pada 5 Februari 2025 pelaku mencuri Yamaha Filano putih (AD-6100-AAA, tahun 2023).
Selain tiga motor hasil curian, polisi juga menyita dua pasang sepatu, satu pasang sandal, dua unit handphone, serta uang tunai Rp300.000 dari tangan pelaku.
Kini, PK ditahan di Polresta Surakarta dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman hingga tujuh tahun penjara.