Jika saksi ahli yang memberikan keterangan di bawah sumpah dapat dilaporkan, hal ini akan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
“Diperlukan harmonisasi dalam penegakan hukum. Jangan sampai laporan seperti ini merusak kepercayaan terhadap proses hukum itu sendiri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bambang Hero dilaporkan oleh perwakilan DPD Perpat Babel ke Polda Bangka Belitung dengan tuduhan memberikan keterangan palsu di persidangan.
Namun, Kejagung memastikan akan melindungi Bambang sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh negara.