Bupati Pemalang Bersyukur APBD 2025 Selesai Pembahasan hingga Ditetapkan Menjadi Perda

Selasa 24-12-2024,06:43 WIB
Reporter : Agus Pratikno
Editor : Rochman Gunawan

PEMALANG, diswayjateng.id - Bupati Pemalang Mansur Hidayat sangat bersyukur Pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 telah selesai dan berhasil ditetapkan menjadi Perda. Rasa syukurnya disampaikan dalam rapat paripurna DPRD di Gedung Dewan. 

Bupati Pemalang Mansur Hidayat menyampaikan  sebagaimana telah disaksikan bersama, melalui Rapat Paripurna DPRD  pada hari ini telah dilakukan Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025. 

Oleh karena itu, kata Bupati rapat paripurna DPRD  pada hari ini, merupakan agenda terakhir dalam siklus dan mekanisme pembahasan Raperda tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025. 

"Maka berkenaan hal itu, sudah sepatutnya kita bersyukur bahwa seluruh proses dan tahapan pembahasan materi yang diawali dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Tetapkan Raperda APBD 2025 Menjadi Perda

BACA JUGA:Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang H Noor Rosyadi Tawarkan Potensi Daerah

Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025, dapat berjalan dengan baik dan lancar sebagaimana yang kita harapkan bersama,"katanya .

Bupati Mansur lebih lanjut menyampaikan penyelenggaraan rapat paripuma DPRD pada hari ini, adalah dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 180/318 Tahun 2024, tanggal 16 Desember 2024.

Tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati Pemalang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025.

Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang dimaksud mengamanatkan kepada Bupati dan DPRD wajib melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025, paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya Keputusan Gubernur Jawa Tengah. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Pertanyakan Masalah Sampah, Kenapa?

BACA JUGA:Komisi di DPRD Kabupaten Pemalang Bahas Raperda APBD 2025

Mendasarkan hasil evaluasi Raperda tentang APBD Kabupaten Pemalang tahun 2025 tersebut, maka Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan dan penyepakatan tindaklanjut penyempurnaan dan penyesuaiannya. 

"Kemudian selanjutnya hasil kesepakatan tersebut, dibahas dalam forum Rapat Pimpinan bersama Ketua-ketua Fraksi DPRD,"tandasnya. 

Kategori :