SEMARANG, diswayjateng.id – Dalam upaya mencegah penyalahgunaan senjata api, Polda Jawa Tengah menggelar kegiatan pemeriksaan bagi pemegang Senjata Api (Senpi) dinas.
Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, pada Senin, 23 Desember 2024.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol. Agus Suryo Nugroho, menegaskan bahwa Polri sebagai aparat penegak hukum telah diatur oleh sejumlah peraturan terkait penggunaan senjata api.
"Penggunaan senpi diatur melalui Peraturan Kepolisian tentang perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api. Sebagai aparat penegak hukum, kita wajib memahami dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Brigjen Pol. Agus dalam keterangan resmi Humas Polda Jateng Senin 23 Desember 2024.
BACA JUGA:Polda Jateng Antisipasi Lonjakan Kendaraan di Puncak Arus Liburan Nataru
Ia menambahkan, "Anggota Polri tidak boleh melanggar hukum, apalagi menyalahgunakan senjata api, karena telah disumpah sebagai aparat negara untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, termasuk dalam penegakan hukum."
Usai pemeriksaan senpi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan penggunaan senjata api dinas sesuai aturan serta meningkatkan kedisiplinan personel dalam menjaga dan merawat senpi.
"Pemeriksaan senpi dilakukan serentak, baik di Polda maupun seluruh jajaran Polres. Kegiatan ini merupakan bagian dari standar operasional prosedur pengawasan," kata Kombes Pol. Artanto.
BACA JUGA:Polda Jateng Perketat Pengamanan 132 Gereja dalam Operasi Lilin Candi 2024
Ia berharap melalui pemeriksaan berkala ini, potensi penyalahgunaan senpi dapat diminimalkan.
"Dengan begitu, personel Polri dapat melaksanakan tugas secara aman, profesional, dan sesuai ketentuan," pungkasnya.