Peras dan Paksa 15 Desa Beli Apar, Dua Oknum Wartawan Dibekuk Polres Batang

Jumat 20-12-2024,19:13 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Wawan Setiawan
Peras dan Paksa 15 Desa Beli Apar, Dua Oknum Wartawan Dibekuk Polres Batang

Kapolres menambahkan, modus ancaman ini sangat meresahkan karena memanfaatkan kelemahan perangkat desa yang takut akan dampak buruk pemberitaan.

Polisi menyita berbagai barang bukti dari para tersangka, termasuk ID card Media Reskrim, surat tugas, stempel, hingga motor PCX yang digunakan untuk operasional mereka. Barang bukti ini memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara terencana.

ZA dan NW dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 jo Pasal 64 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan. 

Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara kini membayangi kedua tersangka.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan adil untuk memberikan efek jera,” tegas Nur Cahyo.

Nur Cahyo juga menghimbau masyarakat, khususnya perangkat desa, untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk ancaman atau pemerasan. 

“Kepolisian siap melindungi masyarakat dari oknum-oknum yang merugikan,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam profesi jurnalistik serta upaya bersama melawan kejahatan yang berkedok profesi.

Kategori :