Polres Tegal Amankan 44 Motor Berknalpot Brong dalam Patroli Malam
KNALPOT BRONG – Satlantas Polres Tegal amankan 44 motor berknalpot tidak standar dalam patroli malam. -Hermas Purwadi/Radar Slawi-
SLAWI, diswayjateng.id – Satlantas Polres Tegal terus menggencarkan patroli malam dengan sistem hunting untuk menindak sepeda motor berknalpot brong atau tidak sesuai standar. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo melalui Kasat Lantas AKP Bharatungga Dharuning Pawuri menjelaskan, patroli dimulai pukul 20.30 WIB di jalur perkotaan wilayah hukum Polres Tegal.
Pada kegiatan perdana, petugas berhasil mengamankan 24 unit kendaraan bermotor berknalpot brong. Semua kendaraan ditahan di halaman Polres Tegal dan pengendara dikenai tilang manual sesuai aturan.
Patroli serupa kembali digelar pada Sabtu malam, dipimpin IPDA Bares Wiji Wijaya bersama personel Satlantas. Hasilnya, 20 kendaraan lagi diamankan. Dengan demikian, total selama dua hari operasi, sebanyak 44 motor berknalpot tidak standar berhasil ditindak.
BACA JUGA:Tegas! Polisi Pati Jaring Knalpot Brong di Jalur Protokol, Dua Motor Diangkut
BACA JUGA:Puluhan Pemuda Dihukum Jalan Kaki Sambil 'Nuntun' Motor Berknalpot Brong Usai Balap Liar
Kasat Lantas menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman. Selain penindakan, polisi juga memberikan edukasi agar masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot brong.
“Gunakan knalpot sesuai standar agar kenyamanan warga terjaga dan lalu lintas tetap lancar,” ujarnya.
Melalui operasi ini, Polres Tegal berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menggunakan kendaraan sesuai ketentuan teknis demi mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Tegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

