JEPARA, diswayjateng.id- Usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 di berbagai daerah di Indonesia, juga disuarakan oleh kalangan buruh di Kabupaten Jepara.
Untuk kedua kalinya, kalangan buruh dari wilayah Bumi Kartini kembali menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut kenaikan UMK Jepara 2025 sebesar 6,5 persen dari Rp2.450.915 naik menjadi Rp2.610.224.
Para demonstran itu berasal dari para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Jepara. Unjuk rasa kedua kalinya dilakukan di depan kantor Bupati Jepara, Senin malam 17 Desember 2024.
Sebelumnya, aksi serupa juga mereka lakukan di tempat yang sama pada Kamis 12 Desember 2024. Aksi buruh itu menuntut Pemkab Jepara memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025.
Sejumlah tuntutan yang disuarakan menaikan UMSK tahun 2025, yakni sector industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih naik 13 persen, sehingga upah menjadi Rp 2.949.533.
Kemudian sektor industri pakaian jadi dan tekstil, diusulkan naik 10 persen atau menjadi Rp2.871.246. Selanjutnya sector industri rokok putih, diusulkan naik 7 persen atau menjadi Rp2.792.940.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi menegaskan, pemberlakuan UMSK sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penentuan Upah Minimum.
“Dalam Pasal 7 dituliskan, bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan gubernur juga dapat menetapkan UMSK,” ujar Yopi Selasa 17 Desember 2024.
Aliansi Buruh Kawal Rapat Dewan Pengupahan
Dari hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, kata Yopi, Gubernur tidak menetapkan UMSP. Karena itu, para buruh ingin mengawal rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara agar tidak seperti yang terjadi di Provinsi Jawa Tengah.
“Aksi ini untuk menekan pemerintah agar menetapkan UMSK. Presiden sudah mewajibkan UMSP, namun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak ada UMSP dan mereka mengelak,” terang Yopi.
Dari informasi yang diterima Yopi, rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara akan membahas besaran UMSK. Karena itu, pihaknya juga sudah menyiapkan besaran UMSK tahun 2025.
Sesuai hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara sebelumnya, ia mengatakan terdapat dua sektor industri di Jepara yang akan diberlakukan UMSK.
“Konsep sektor UMSK ada dua, dan hari ini kita berikan kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara,” tandasnya.