Lampau Target PAD, Disnaker Batang Raup Rp1,14 miliar dari Tenaga Kerja Asing

Selasa 17-12-2024,19:19 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Wawan Setiawan

BACA JUGA: Tahun 2023, 11 WNA Telah Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang

Jika perusahaan beroperasi lintas kabupaten atau provinsi, pembayaran retribusi akan dilakukan di tingkat provinsi atau pusat.

Untuk memastikan target tercapai, Disnaker Batang rutin melakukan verifikasi bulanan terhadap keberadaan dan status tenaga kerja asing.

“Kami selalu melakukan pengecekan bulanan di perusahaan-perusahaan. Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) menjadi lokasi dengan konsentrasi TKA tertinggi, terutama di perusahaan besar seperti KCC dan Yih Quan,” jelasnya.

Menurut Septa, pengawasan ini penting agar keberadaan TKA benar-benar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tantangan terbesar adalah memastikan pembayaran kompensasi tepat sasaran, khususnya di proyek-proyek besar seperti di KITB yang melibatkan perusahaan multinasional.

Septa menegaskan, pengelolaan tenaga kerja asing di Kabupaten Batang bukan semata untuk meningkatkan PAD.

“Pencapaian ini menunjukkan bahwa pengelolaan TKA juga memastikan keseimbangan antara tenaga kerja lokal dan asing,” ujarnya.

Dengan regulasi yang ketat, keberadaan TKA diharapkan memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Disnaker Batang optimis dapat mempertahankan pencapaian ini di tahun-tahun mendatang.

Kinerja profesional dalam pengelolaan tenaga kerja asing dan upaya sosialisasi yang gencar menjadi kunci kesuksesan ini.

“Kami akan terus berupaya menjaga keseimbangan serta memastikan perusahaan-perusahaan patuh terhadap aturan,” pungkas Septa.

Capaian fantastis ini menandai langkah maju Kabupaten Batang dalam mengelola retribusi TKA secara transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi pembangunan daerah.

Kategori :