Perlintasan Kereta Jalan AR Hakim Kota Tegal Rawan Diterobos, Ini Respon Anggota DPRD

Selasa 17-12-2024,05:28 WIB
Reporter : K Anam Syahmadani
Editor : Rochman Gunawan

TEGAL, diswayjateng.id - Tidak sepenuhnya palang pintu menutupi Jalan AR Hakim, Kota Tegal. Saat kereta api akan melintas menggoda sejumlah pengguna jalan yang tidak sabaran mengantre di sebelah jalan berlawanan arah.

Karena celah ini, perlintasan kereta api tersebut rawan diterobos dan berpotensi menyebabkan mara bahaya bagi mereka yang nekat melintas saat palang sudah tertutup.

Karena itu, warga mengusulkan palang pintu di perlintasan kereta api ini agar bentuknya diperpanjang, full menutup jalan. Usulan ini disampaikan dalam kegiatan Reses Masa Persidangan I Tahun 2024/2025 Anggota DPRD Kota Tegal Fraksi PKB Anshori Faqih yang diselenggarakan di Jalan Anggrek, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur.

Menanggapi usulan itu, Anshori Faqih memandang palang pintu tersebut perlu diperpanjang secara penuh. “Palang pintu perlu menutup secara full saat kereta api akan melintas. Ini demi keselamatan. Dinas Perhubungan agar menindaklanjuti,” kata Anshori kepada Radar Tegal di Komplek Gedung Parlemen. 

BACA JUGA:Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Harap Kenaikan UMK Sejahterakan Pekerja

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Minta Tempat Kos per Jam Ditertibkan

Anshori mengimbau pengguna jalan agar menaati peraturan lalu lintas di perlintasan kereta api di Jalan AR Hakim. Terlebih jika palang pintu sudah menutup sebagai pertanda kereta api akan melintas.

Pengguna jalan supaya mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Jangan sampai melakukan pelanggaran yang dapat berakibat fatal bagi dirinya. 

Usulan terkait palang pintu di perlintasan kereta api Jalan AR Hakim juga didukung Lurah Kejambon Rokhiman yang menghadiri Reses Masa Persidangan I Anshori Faqih.

Pada kesempatan ini, Rokhiman sekaligus menyampaikan terima kasih kepada Anshori yang telah memberikan sumbangsih pembangunan di wilayah Kelurahan Kejambon.

Kategori :