TEGAL, diswayjateng.id - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Amiruddin meminta rumah kos yang difungsikan menjadi kosan per jam segera ditertibkan Pemerintah Kota Tegal.
Permintaan ini ditegaskan Amiruddin saat merespons informasi dari warga yang disampaikan dalam Reses Masa Persidangan I 2024/2025 yang diselenggarakan di Jalan Waringin.
Selain dalam resesnya, informasi tersebut juga disampaikan secara langsung ke dirinya. Kepada Amiruddin, warga menyampaikan ada rumah kos di Jalan Hang Tuah yang disewa warga luar kota lalu disulap menjadi kosan yang disewakan dengan tarif per jam.
Berdasarkan pengamatan warga tersebut, kosan per jam ini sering didatangi anak baru gede atau ABG dengan berpasang-pasangan.
BACA JUGA:Fraksi di DPRD Kota Tegal Kritisi Program Smart Class Room
BACA JUGA:Alat Kelengkapan DPRD Kota Tegal Resmi Terbentuk
Mereka disebut memesan secara online atau daring. “Ini perlu ditertibkan,” tegas Amiruddin yang mengaku cukup bersedih atas kondisi ini.
Ketua DPD PKS Kota Tegal tersebut menyampaikan, dalam peraturan Pemerintah maupun agama, tentu melarang laki-laki dan perempuan yang belum memiliki ikatan suami istri tidur sekamar atau sekasur.
Amiruddin khawatir apabila dibiarkan akan menjamur dengan bebas. Di samping itu, mengkhawatirkan para ABG tersebut dapat mengalami kerusakan mental dan moral.
Amiruddin berpesan kepada para orang tua yang memiliki ABG agar lebih dekat dengan mereka. Sehingga, orang tua lebih dipercaya sebagai tempat mencurahkan hati dan sahabat bagi anak-anaknya, ketimbang orang lain.
BACA JUGA:Pimpinan DPRD Kota Tegal 2024-2029 Resmi Dilantik
BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Tegal Soroti Pelayanan Sistem Loket
Sehingga, mereka tidak mencari pelarian di luar rumah, di tengah mudahnya mengakses fasilitas seperti kosan per jam tersebut.
“Pelarian anak-anak zaman now semakin mudah. Tidak hanya melihat tontonan di handphone, namun fasilitas kosan per jam seperti ini semakin banyak,” terang Amiruddin.