Polsek Gabus, Grobogan dinilai melakukan mallprosedur dalam menangani perkara dugaan pencabulan. Akibat penanganan perkara yang tidak prosedur tersebut membuat seorang guru SD di Gabus, berinisial R (42) masuk penjara karena diduga mencabuli seorang siswi kelas 1.
Kasus ini akhirnya menarik perhatian masyarakat karena ada kejanggalan perihal pelaporan, Sprindik, penangkapan, pengasingan serta penetapan Guru SD sebagai tersangka. Merasa diperlakukan tidak adil dan tidak prosedural, tersangka R melalui Tim Kuasa Hukum dari Solo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Grobogan.