Diduga Mencuri Kabel Grounding, Seorang Pria Diamankan Warga dan Digelandang ke Polsek

Diduga Mencuri Kabel Grounding, Seorang Pria Diamankan Warga dan Digelandang ke Polsek

Petugas kepolisian menunjukkan lokasi kabel grounding PLN di Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, yang diduga dicuri oleh seorang pria. (Dok Polsek Gubug)--

GROBOGAN, diswayjateng.id - Seorang pria berinisial AS (52), yang diduga mencuri kabel grounding milik PLN di Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, berhasil diamankan warga dan digelandang ke Polsek setempat, Jumat (11/9/2026).

Terduga pelaku merupakan warga Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Kabel grounding pada tiang listrik TI-242M-365 milik PLN yang diduga dicuri terdapat di belakang warung di Dusun Pilanglor, Desa Gubug, Kecamatan Gubug.

Dalam keterangannya, Kapolsek Gubug, AKP Anang Heriyanto menyebutkan, dugaan pencurian diketahui saat seorang warga di sekitar warung itu mendengar suara seperti benda dipotong. Lalu, ia mengintip dari balik dinding papan dan melihat seorang pria mengenakan helm merah serta sepatu bot diduga sedang memotong kabel grounding.

"Setelah kabel dipotong, terduga pelaku bergerak mengelilingi truk yang parkir di sekitar area jembatan timbang. Warga yang menyadari aktivitas tersebut lantas keluar dari warung untuk memastikan kondisi di lokasi," ujarnya, Sabtu (12/9/2026).

BACA JUGA: Warga Semarang Digelandang ke Polsek Tegowanu, Diduga Mencuri Uang dan Handphone di Warung

BACA JUGA: Status KLB Keracunan Massal MBG di Pati Belum Dicabut, 60 Siswa Masih Dirawat 

AKP Anang menyampaikan, terduga pelaku selanjutnya terlihat hendak meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor yang dilengkapi bronjong di bagian belakang. Melihat hal itu, warga berupaya menghentikan dengan menendang bronjong sepeda motor tersebut.

“Terduga pelaku kemudian melarikan diri ke arah timur hingga dilakukan pengejaran oleh warga, dibantu sejumlah sopir yang sedang istirahat di sekitar jembatan timbang. Terduga pelaku berhasil diamankan. Lalu, dilaporkan ke Polsek Gubug," ujarnya.

AKP Anang pun mengapresiasi tindakan cepat dari masyarakat dalam menghentikan upaya pencurian serta segera melaporkan kejadian tersebut sehingga sangat membantu kepolisian dalam mencegah terduga pelaku melarikan diri.

“Tapi, kami tetap mengimbau masyarakat agar mengutamakan keselamatan dan tak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri,” tegasnya.

BACA JUGA: Dugaan Keracunan MBG di Pati, Polisi Uji Sampel Makanan dan Usut Potensi Pidana  

BACA JUGA: 11 Rumah di Wonosobo Ludes Terbakar, Satu Warga Terluka

AKP Duddy menambahkan, atas perbuatannya, terduga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 476 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait