SLAWI, diswayjateng.id - Jelang akhir tahun, angka pernikahan dini atau dispensasi nikah yang tercatat di Pengadilan Agama kelas I A Kabupaten Tegal cenderung mengalami penurunan bila dibanding tahun sebelumnya. Dari jumlah angka dispensasi nikah yang masuk tahun ini hanya 139 perkara dan sudah berhasil diputus sebanyak 130 perkara.
Kepala Pengadilan Agama kelas I A Kabupaten Tegal Drs Yuniarti Faizah SAg SH MSI melalui panitera H Tokhidin SAg MH menyatakan, di tahun 2023. Jumlah perkara masuk untuk pernikahan dini atau dispensasi nikah sebanyak 188 perkara dan berhasil diputus sebanyak 174 perkara.
"Cenderung turunnya permohonan dispensasi nikah lantaran berubahnya batasan umur bagi perempuan yang kini disamakan dengan laki-laki, yakni 19 tahun," ujarnya, Kamis (12/12/2024).
Menurutnya, sebelumnya pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah, yakni 16 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kemudian, UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.
BACA JUGA:Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Kabupaten Tegal Dianggarkan Rp20 Miliar
BACA JUGA:Perceraian Meningkat, Pengadilan Agama Bersama Pemkab Sragen Tekan Angka Pernikahan Dini
"Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki," cetusnya.
Dan hal ini, sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurutnya, terdapat sejumlah poin dan syarat untuk menikah yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019.
Poin dan syarat menikah menurut Undang-undang tersebut antara lain batas umur perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.
Penyimpangan UU itu menyebutkan, dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita bisa meminta dispensasi. Kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
BACA JUGA:IBN Tegal Terjunkan Mahasiswa PPL di Pengadilan Agama
BACA JUGA:Antisipasi Perkara Rawan Konflik, Pengadilan Agama Magelang Gandeng Polres
"Penyimpangan terhadap batas umur pernikahan ini harus dengan seizin orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai," ungkapnya.
Permohonan dispensasi diajukan kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya. Apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 tahun.
Yang dimaksud dengan alasan sangat mendesak adalah keadaan ketika tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.