"Tidak ada sama sekali permintaan maaf dari dia," ujar Andi dengan nada penuh emosi.
BACA JUGA:Polisi Tahan Pelaku Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang
BACA JUGA:Makam Siswa SMKN 4 Semarang Dibongkar, Ada Apa !
Zaenal Abidin, kuasa hukum keluarga Gamma, menilai putusan PTDH terhadap Aipda Robig sudah sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Tindakan tersebut sewenang-wenang karena tidak dilakukan dalam rangka tugas atau kondisi nyawa terancam," jelasnya.
Gamma Rizkynata Oktafandy menjadi korban penembakan saat sedang berkendara bersama teman-temannya. Insiden ini juga melibatkan dua siswa lainnya yang mengalami luka-luka.
Sidang kode etik terhadap Aipda Robig berlangsung tertutup dan turut dihadiri Komisioner Kompolnas, M. ChoirulAnam, serta keluarga korban.