Agus Setiyanto lebih lanjut menyampaikan setelah rekapitulasi tingkat kabupaten selesai, hasilnya akan diserahkan kepada masyarakat atau juga pasangan calon.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Pemalang Sosialisasi Pemantau Pilkada Serentak
BACA JUGA:KPU Kabupaten Pemalang Luncurkan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Apakah akan diterima atau tidak, atau akan ada gugatan atau tidak. Maka akan diberikan waktu selama tiga hari terhitung sejak ditetapkan pada hari ini.