SRAGEN, diswayjateng.id - Presiden Prabowo Subianto bakal menaikan upah minimum 2025 rata-rata 6,5 persen. Jika kebijakan tersebut direalisasikan maka akan berdampak pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) termasuk Kabupaten Sragen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen Agus Winarno mengatakan, sampai kini belum membahas UMK 2025 meskipun Presiden bakal menaikkan UMK 6,5 persen. Ini disebabkan belum ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) sebagai acuan.
"Jadi gini hampir bisa dipastikan semua kabupaten/kota utamanya di Jateng pasti belum melakukan pembahasan (UMK) karena Permenaker belum turun. Karena Permenaker itu sebagai rujukan untuk pembahasan regional di tingkat provinsi dan upah minimum di tingkat kabupaten dan kota," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2024).
Informasi yang dia dapatkan Permenaker baru akan turun besok. Setelah itu pihaknya baru akan membahas UMK 2025 bersama Dewan Pengupahan dan LKS Tripartite.
"Biasanya mulai bulan November sudah mulai membahas. Tapi kami bisa memahami karena di tingkat pusat kan transisi di tingkat kementerian termasuk Kemenaker. Infonya besok (Permenaker) baru turun," ujar dia.
Agus mengatakan UMK 2024 kabupaten Sragen sebesar Rp 2.049.000. Jika kebijakan Presiden Prabowo upah naik 6,5 persen diterapkan, UMK Sragen akan naik sekitar Rp 130.000-140.000. "Kurang lebih kenaikan Rp 130-140 ribu kalau acuan rata rata naik 6,5 persen," ucapnya.
Lanjut dia, ada faktor untuk perhitungan pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk menetapkan UMK. Itu nanti angkanya yang mengeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS). "Ketemunya (UMK Sragen) sekitar Rp 2.180.000."
Disinggung sudah ada obrolan Disnaker dengan para pengusaha di Sragen terkait rencana kenaikan upah rata-rata 6,5 persen, Agus mengaku baru merencanakan. Mengingat pernyataan presiden juga baru saja.
"Intinya Minggu ini kami akan melakukan pertemuan dengan Anggota Dewan Pengupahan dan LKS Tripartite syukur besok sudah turun edaran dari pusat melalui provinsi. Kalaupun belum kita tetap akan melakukan pertemuan," katanya.
Pertemuan itu lanjut Agus, kaitannya membahas berbagai kemungkinan dan simulasi yang mungkin bisa dilakukan bersama Dewan Pengupahan dan LKS Tripartite.
"Artinya kalau petunjuk dari pusat melalui provinsi tidak jadi turun yang diinformasikan Disnaker Provinsi itu kan hari Rabu, minimal kita bahas soal isu pernyataan pak presiden naik 6,5 persen."
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024. Pengumuman disampaikan pada Jumat 29 November 2024.
"Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata minimum nasional 6,5 persen," kata Prabowo.