Hotman Paris Soroti Penundaan Vonis Kasus Sritex, Singgung Dugaan “Titipan”

Hotman Paris Soroti Penundaan Vonis Kasus Sritex, Singgung Dugaan “Titipan”

Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon saat memimpin sidang kasus Sritex di pengadilan Tipikor Semarang Selasa 5 Mei 2026-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.com – Hotman Paris Hutapea menyoroti jalannya persidangan kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex yang menjerat kliennya.

Ia bahkan melontarkan dugaan adanya “titipan” dalam perkara tersebut usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (5/5/2026).

“Persidangan ini parah, ini titipan siapa ini kasus,” ujar Hotman kepada awak media.

Sidang kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sritex dengan terdakwa Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto yang semula beragenda pembacaan putusan, mendadak ditunda.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon itu awalnya dijadwalkan membacakan vonis di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Ruang sidang pun dipenuhi pengunjung yang menanti putusan.

Namun, majelis hakim memutuskan menunda sidang. 

“Untuk memberikan kesempatan kepada majelis hakim mempersiapkan putusan, maka sidang ditunda Rabu, 6 Mei,” ujar Rommel di persidangan.

Penundaan tersebut memicu beragam reaksi dari pengunjung sidang. Meski demikian, Hotman Paris mengaku memahami keputusan tersebut.

“Hakim anggotanya ada yang sedang mengikuti tes hakim agung, jadi kami maklum,” katanya.

Kendati menerima penundaan, Hotman tetap mencurigai adanya kejanggalan dalam perkara yang menjerat kliennya.

Ia menilai, dari total 60 kali pencairan kredit dari Bank Jateng, sebanyak 53 kali telah dilunasi lebih awal.

“Ini tidak macet. 53 kali pinjam, 53 kali lunas. Titipan siapa ini kasus?” tegasnya.

Sebelumnya, dua bos PT Sritex tersebut didakwa merugikan negara hingga Rp1,35 triliun. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso menyebut keduanya melakukan tindak pidana korupsi bersama sepuluh terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait