SOLO, diswayjateng.id - Belasan botol minuman keras (Miras) berhasil diamanakan Polisi dari sebuah rumah di jalan Setya Budi, Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Solo, Minggu, 1 Desember 2024, malam.
Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta juga mengamankan pelaku (pemilik rumah), FYH (24) bersama botol-botol miras dirumahnya tersebut.
"Operasi ini dilaksanakan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait penjualan miras di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan 14 botol miras jenis kawa - kawa yang disembunyikan di dalam rumah pelaku," kata Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Senin, 2 November 2024.
Dari keterangan pelaku, dirinya menjual miras tersebut melalui sosial media. Pembeli bisa memesan kemudian diantar ataupun pembeli langsung datang kerumah.
BACA JUGA:Bandel, Ratusan Motor Pelaku Balap Liar di Sukoharjo Disita Polisi
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring," tegasnya.
Dikatakannya, tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban pasca Pilkada 2024, di mana potensi gangguan keamanan seperti peredaran miras harus ditekan.
Sementara itu, Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi, mengungkapkan komitmen untuk memberantas peredaran miras di Kota Bengawan. Oleh sebab itu, setiap pedagang minuman beralkohol tanpa izin bakal ditindak tegas.
"Kami imbau masyarakat yang mengetahui lingkungan sekitarnya ada peredaran miras maupun barang berbahaya segera melaporkan kepada Polresta Surakarta atau Polsek terdekat. Kami pastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut," pungkasnya.