Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Sri Sumanta, menyebut pihaknya akan mengikuti proses persidangan dan mengungkapkan fakta lebih lanjut.
BACA JUGA:5 Modus Penipuan di Telegram yang Sering Terjadi
BACA JUGA:8 Ciri-ciri Penipuan di TikTok Shop, Teliti Sebelum Checkout!
"Ada beberapa perbedaan keterangan, termasuk adanya kesepakatan trading antara korban dan terdakwa,” jelas Sumanta.
Kasus ini masih terus bergulir, dan persidangan selanjutnya akan menghadirkan saksi tambahan untuk menggali lebih dalam fakta-fakta terkait transaksi dan perjanjian antara kedua belah pihak.