SOLO, disway.jateng.id - Dua orang jambret hampir saja di amuk masa, saat terjatuh dari motornya di Jalan Prof Dr Soeharso Solo, Kamis 7 November 2024. Mereka tertangkap setelah dikejar warga menggunakan motor.
Kedua jambret itu yakni, Andika Bagus Aji Saptura,19 tahun dan Muhammad Alvio Rian Melan Dika,18.
Keduanya remaja asal Kabupaten Sragen ini, nekat melakukan aksi penjambretan di tiga lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan.
Warga yang mengetahui aksinya tidak tinggal diam. beberapa orang warga kemudian melakukan pengejaran dengan menggunakan motor. Karena tidak bisa menguasai kendaraan saat dikejar, mereka terjadi di sekitar kantor Samsat Solo.
BACA JUGA:Ribuan Surat Suara di KPU Kota Solo Ditemukan Rusak, Setelah Dilakukan Penyortiran
Kapolsek Laweyan, Kompol Dani Herlambang membenarkan hal tersebut. Dimana kedua pelaku tersebut terjatuh diliokasi sekitar pukul 10.20 wib.
"Jadi anggota kami mendapati laporan bahwa ada jambret yang diamankan warga didaerah tersebut, setelah itu kami langsung mendatangi lokasi," tutur Dani.
Setibanya dilokasi, lanjut Dani, ternyata benar ada masyarakat yang sedang mengerubungi kedua pelaku ini. Setelah dilakukan introgasi, ternyata keduanya melakukan aksi dijemumlah titik. "Jadi informasinya di Solo ada dua TKP, kemudian di blulukan Colomadu dia melakukan aksi juga," ungkapnya.
BACA JUGA:Hari Wayang, Sragen Punya Wayang Purba Adopsi Sejarah Museum Sangiran
"Kemudian oleh korban di TKP terakhir dikejar, dengan dibantu pengendara motor lainnya. Mungkin karena tidak bisa menguasai kendaraanya dia lantas jalan. Sempat nyaris dimassa, namun berhasil dihalau, hingga kemudian diamanka anggota kita yang bertugas di Samsat," ujar Dani.
Karena banyaknya TKP aksi penjambretan yang dilakukan, Dani mengatakan bahwa keduanya dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Surakarta. "Untuk kasus selanjutnya ditangani oleh pihak Reskrim," pungkas Dani.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku sendiri melakukan aksi pencurian dikawasan Pajang, Solo Square, dan Blulukan, Colomadu Karanganyar. Pelaku sendiri masih diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Surakarta.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini Sepeda motor Honda Vario warna Putih dengan Nopol DK 3557 EY yang merupakan sarana, 3 unit HP milik pelaku, 2 buah HP hasil Jambret, 1 dompet dan 2 tas hasil jambret dan uang tunai sebesar Rp700 ribu.