SRAGEN, jateng.disway.id - Belasan anggota Satgas Pembaharuan Sragen (SPS) geruduk kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen. Mereka hendak menanyakan perkembangan kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada Sragen.
Kehadiran anggota SPS diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya didampingi anggota Bawaslu lainnya di Aula Bawaslu Sragen. Mereka berdialog dengan Bawaslu terkait dengan penanganan aduan tersebut.
Kepada wartawan, Sekretaris SPS, Budi Setyo, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan Bawaslu aduan dugaan pelanggaran netralitas ASN akan dinaikan ke tingkat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Budi menyampaikan rapat Gakkumdu akan dilakukan pada minggu-minggu ini. Dia mengatakan, pelaporan memang dipisah, yakni pelapor Andang Basuki terkait aduan Kepala Puskesmas Sragen dan pelapor Sri Wahono terkait aduan Camat Tangen.
BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Inilah Langkah Bawaslu Sragen
BACA JUGA: Camat Tangen Dilaporkan ke Bawaslu
Terpisah, Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya menjelaskan awalnya mengira kedatangan SPS itu akan menyampaikan hasil revisi atas pelaporan dugaan pelanggaran netralitas ASN untuk Camat Tangen.
Dia menjelaskan dari dua pejabat ASN itu, yang direvisi dan hasil revisi belum disampaikan ke Bawaslu itu pelaporan yang terkait Camat Tangen
"Ternyata mereka datang ke sini untuk menanyakan progres penanganan aduan. Jadi yang resmi masuk ke Bawaslu baru satu laporan terkait dengan Kepala Puskesmas Sragen. Awalnya laporan dua orang, kemudian pada sore harinya dipisah pelaporannya. Kami masih menunggu revisi laporannya," papar Budhi.
Budhi mengatakan tindak lanjut aduan itu sudah dilakukan kajian di Bawaslu Sragen. Dia mengungkapkan setelah kajian Bawaslu kemudian dibawa ke rapat Gakkumdu. Budhi mengundang anggota Gakkumdu ke Bawaslu untuk membahas aduan netralitas ASN.
BACA JUGA:Perangi Judi Online. Kapolres Sragen Gencarkan Razia Ponsel Anggotanya
BACA JUGA:Pelipatan Surat Suara Dimulai, Polres Sragen Perketat Keamanan
"Rapat Gakkumdu itu tergantung dinamika di dalam rapat. Yang jelas kajian yang bisa masuk ke Gakkumdu itu kalau memenuhi unsur lengkap laporannya, memenuhi syarat formil dan material. Tempat terjadinya jelas, pelapornya jelas, dan bukti jelas. Hasil dari Gakkumdu menunggu rapat dulu," jelasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu, Kukuh Cahyono, menambahkan sebagai tindak lanjut aduan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN. Ia mengatakan tindaklanjutnya baru satu aduan terkait Kepala Puskesmas Sragen.