2.074 Pelamar PPPK Demak Lolos Test Administrasi, Pelamar TMS Dipersilakan Ajukan Sanggahan

Sabtu 02-11-2024,16:30 WIB
Reporter : Nungki S Nurhidayanto
Editor : Wawan Setiawan

DEMAK, jateng.disway.di – Sebanyak 2.074 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Demak menyatakan lolos seleksi administrasi, memberikan harapan bagi ribuan pelamar untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses penerimaan.

Namun, dari ribuan pelamar yang mendaftar, terdapat 28 pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat berbagai kesalahan administratif yang dilakukan dalam proses pengunggahan dokumen.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak, Herminingsih, dalam keterangannya menjelaskan bahwa sebagian besar pelamar yang dinyatakan TMS mengalami kesalahan dalam pengisian data atau kelalaian dalam melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Kesalahan-kesalahan ini, meskipun tampak sederhana, ternyata cukup penting dalam menentukan izin administrasi.

"Beberapa pelamar dinyatakan TMS karena melakukan kesalahan seperti menggunakan data yang sama pada dua dokumen penting, seperti pernyataan pribadi dan surat lamaran.

Selain itu, ada pula yang gagal mengunggah dokumen persyaratan dengan lengkap, sehingga tidak memenuhi persyaratan administrasi," ujar Herminingsih kepada diswayteng. id Sabtu 2 November 2024.

Namun, bagi 28 pelamar yang dinyatakan TMS, BKPP memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan tersebut melalui pengajuan sanggahan.

Herminingsih menegaskan bahwa sanggahan ini menjadi jalan bagi pelamar untuk memberikan klarifikasi atau memperbaiki kekeliruan yang terjadi selama proses administrasi.

BACA JUGA:  Kapan Jadwal SKB CPNS 2024? Ini Informasi Terbaru

BACA JUGA:  Link Cek Ranking dan Mengetahui Jumlah Pesaing SKD CPNS 2024

“Para pelamar yang tidak lolos masih diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Hal ini bertujuan agar mereka dapat memperbaiki kesalahan dalam pengisian data atau dokumen yang belum sesuai dengan persyaratan. BKPP akan memberikan waktu yang cukup untuk proses sanggahan ini, dan setiap pelamar diharapkan memanfaatkannya dengan baik,” tambahnya.

BKPP Kabupaten Demak juga memberikan himbauan bagi para pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi untuk terus mengikuti perkembangan informasi yang disampaikan melalui situs web resmi dan media sosial BKPP.

Informasi terbaru terkait tahapan berikutnya, termasuk jadwal seleksi kompetensi, akan dipublikasikan melalui platform tersebut.

Herminingsih mengingatkan agar para pelamar tidak hanya mengandalkan izin administrasi sebagai indikator keberhasilan, melainkan mempersiapkan diri secara matang untuk melalui tahapan berikutnya.

Tahapan seleksi kompetensi akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang menuntut kesiapan dari setiap pelamar, baik dalam hal pengetahuan maupun keterampilan teknis.

Kategori :