77 Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan dan Pendampingan Sertifikasi Halal dari BRI Peduli

Jumat 01-11-2024,20:05 WIB
Reporter : Laela Nurchayati
Editor : Laela Nurchayati

Jakarta, jateng.disway.id - Program Bank Rakyat Indonesia (BRI) Peduli menggelar pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. BRI Peduli adalah payung dari program Tanggung JAwab Sosial dan Lingkungan (TJSL), yang turut serta memberikan dukungan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Bantuan pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal dari BRI Peduli kali ini diikuti 77 pelaku UMKM dari 14 Provinsi di Indonesia. Tercatat, sebanyak 1502 produk/menu telah berhasil mendapatkan sertifikat halal dari program BRI Peduli ini.

Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto menejelaskan, BRI berkolaborasi dengan BRI Research Institute dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Berbagai proses telah dijalankan, dimana pelaku usaha mendapatkan pendampingan dari BRI yang berkolaborasi dengan berbagai pihak.

BACA JUGA:Jadi 'Pahlawan' Permodalan, KUR BRI Andalan UMKM

BACA JUGA:Banyak Tawarkan Keuntungan, BRI Menjadi Pilihan Utama di Musi Rawas

Setelah mengikuti kelas bimbingan teknis sertifikasi halal pada Juli 2024, para peserta mengikuti audit sertifikasi halal secara on site hingga akhirnya terbit sertifikasi halal bagi seluruh peserta.

Catur mengungkapkan, bahwa BRI akan terus mengambil peran membantu pelaku UMKM melalui kegiatan pelatihan dan pemberian sertifkasi halal yang diharapkan dapat menciptakan UMKM yang dapat bersaing di pasar.

“Tujuannya agar mutunya terjaga, pasarnya semakin terbuka, sehingga mereka bisa naik kelas dan bisa mengakses pasar lebih besar lagi. Pelaku UMKM juga mampu memberikan keyakinan pada konsumen bahwa produk-produk usahanya telah terjamin kehalalannya,” ungkap Catur.

Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan setiap pelaku usaha di Indonesia memiliki sertifikasi halal.

BACA JUGA:Tingkatkan Daya Saing Global, BRI Dorong UMKM Lewat SMEstaTalk

BACA JUGA: Investasi Properti dan Aset Lahan, Berikut Prosedur Serta Info Lelang di BRI

Dalam UU ini ditegaskan, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini berlaku secara menyeluruh, termasuk para pelaku UMKM.

BRI sendiri telah menggulirkan program bantuan sertifikasi halal sejak tahun 2021 dan telah diikuti oleh ratusan pelaku UMKM di berbagai daerah di Indonesia.

“Sertifikasi halal kepada para UMKM binaan BRI merupakan bagian dari target Kementerian BUMN yakni memberikan 5.000 sertifikasi halal terhadap dua sektor, yakni makanan dan Kesehatan,” ujar Catur.

Kategori :