Lima Aset Pemprov Jateng Bakal Dihibahkan ke Pemkab Sragen, Salah Satunya Rumah Dinas Wabup

Senin 21-10-2024,13:48 WIB
Reporter : Mukhtarul Hafidh
Editor : Wawan Setiawan

SRAGEN, diswayjateng.id - Lima bidang tanah dan bangunan aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sragen. Lima aset tersebut diantaranya merupakan Rumah Dinas Wakil Bupati Sragen.

Terkait rencana alih pengelolaan aset itu terungkap saat kunjungan kerja Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah ke Pemerintah Kabupaten Sragen. 

Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Imam Teguh Purnomo mengatakan, Pemprov Jateng memiliki sejumlah aset yang digunakan Pemerintah Kabupaten Sragen. Aset tersebut bakal dihibahkan ke Pemkab Sragen.

"Jadi kan kita punya aset di Kabupaten Sragen yang sudah lama ditempati atau dimanfaatkan oleh Pemkab. Kita juga mempunyai aset yang sebenarnya dimiliki Pemkab Sragen tetapi diberikan kepada Provinsi Jateng seperti SMK, SMU dan SLB yang diberikan ke provinsi," papar Imam. 

Untuk aset yang bakal dihibahkan yakni Kantor Dinas KB, Kantor Dinas Perkim, Kantor Dinas Sosial, Rumah Dinas Wakil Bupati dan gedung Arsip BPKAD, di Sragen Kulon. 

Menurut Politisi Partai Golkar itu administrasi aset ini harus ditertibkan dengan pengalihan pengelolaan sehingga kemudian hari tidak menjadi masalah. Dikatakan Imam, pengalihan status kepemilikan itu saat ini sedang dalam proses. 

"Ini berproses tinggal prosedurnya dilewati biar secara gamblang dan jelas karena jangan sampai di kemudian hari kok ada permasalahan. Kan secara aturan harus kita cermati dan kita jalankan bersama sama," ujarnya.

Pihaknya tidak memperhitungkan nilai aset dalam pengalihan status aset Pemprov Jateng, karena semata-mata untuk memudahkan dalam pengelolaan dan juga pemanfaatan kedepannya.

"Tak perlu kalau itu kan sama-sama pemerintah, nilai asetnya tidak perlu kita pertimbangkan. Yang jelas bahwa aset aset itu harus sudah tercatat, kalau ndak tercatat akan menjadi rancu, kalau mau dibutuhkan mau dibangun kita tidak bisa menganggarkan," ucap dia.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sragen Dwiyanto mengatakan, ada tanah milik provinsi yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pemerintahan.. Aset tersebut kemudian dimohon agar dihibahkan ke Kabupaten Sragen.

Permohonan itu kemudian mendapatkan lampu hijau dari Pemprov dan Komisi A DPRD Provinsi langsung berkunjung ke Sragen. Setelah mendapatkan lampu hijau ini pihaknya akan segera mengurus administrasi dari pengalihan aset tersebut.

"Jadi prinsipnya dari beliau beliau sangat mendukung dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pemerintahan, selanjutnya administrasi akan menyusul," ujar dia.

Alih pengelolaan aset ini menurut Dwi hal yang biasa karena hanya untuk memudahkan dalam hal administrasi dan pemanfaatan aset kedepannya. 

Pemkab Sragen juga menyerahkan aset ke Provinsi cukup banyak seperti SMA/SMK dan SLB. Bahkan menghibahkan aset 20 hektar lahan untuk Politeknik Pariwisata (Poltekpar). 

"Kita minta ke Provinsi tapi kita juga pernah menghibahkan ke Kemenpar, Poltekpar itu 20 hektar, tapi yang kita pikirkan multiplyer effect nya, kan cuma pencatatan saja. Sebelumnya di aset provinsi dialihkan ke Kabupaten sik wingi gone Poltekpar tercatat milik Pemkab dialihkan ke Barang Milik Negara," jelasnya.

Kategori :