Polda Jateng Ungkap Kasus Pencurian Kayu di Pati

Selasa 15-10-2024,20:37 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Wawan Setiawan

SEMARANG, disway.id - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kayu yang terjadi di Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati pada 5 Desember 2023.

Lima pelaku yang terlibat, termasuk seorang residivis, telah ditangkap.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho pada Selasa, 15 Oktober 2024, dijelaskan bahwa para tersangka, yaitu SL alias Kotel, K alias Kromo, SP alias Pri, R alias Min, dan SB alias Kucing, semuanya warga Kabupaten Rembang dan Blora, terlibat dalam aksi pencurian kayu tersebut.

Para pelaku sempat terlibat konfrontasi dengan dua petugas Perhutani. Mereka menangkap petugas dengan senjata tajam untuk memuluskan aksi mereka menebang pohon sonokeling dan jati milik Perhutani.

Wakapolda juga menyebutkan bahwa SL adalah residivis dalam empat kasus yang berbeda, dan berperan mengancam petugas dengan parang.

Kerugian yang dialami Perhutani akibat pencurian ini mencapai Rp 67 juta. Para tersangka kini dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tim Jatanras terus memburu pelaku lain yang masihburon.

 

Kategori :