Polemik Jalan Veteran, DPUPR Beberkan Kronologi Pengurusan Izin Batang Fair Merdeka

Polemik Jalan Veteran, DPUPR Beberkan Kronologi Pengurusan Izin Batang Fair Merdeka

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batang Endro Suryono-Disway Jateng/ Bakti Buwono-

BATANG, diswayjateng.id – Polemik penyelenggaraan Batang Fair Merdeka di Jalan Veteran memasuki babak baru. 

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang akhirnya membuka kronologi penerbitan izin pemanfaatan ruang milik jalan sekaligus menjelaskan batas kewenangan instansi dalam proses tersebut.

Kepala DPUPR Kabupaten Batang, Endro Suryono, mengatakan panitia Batang Fair Merdeka mengajukan permohonan pemanfaatan ruang milik jalan pada Juli 2026.

Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi lintas instansi pada 30 Juli 2026.

BACA JUGA: Event 9 Hari di Jalan Veteran Berizin? DPUPR Batang Sebut EO Bayar Retribusi Rp15 Juta

BACA JUGA: Batang Fair Merdeka Tutup Jalan Veteran 9 Hari, Dishub Mengaku Belum Terima Permohonan Izin

Rapat tersebut dihadiri Satlantas Polres Batang, DPMPTSP, Disperindagkop UKM, pihak event organizer (EO), serta pelaksana pembangunan Gedung Satpol PP.

Dalam forum itu, DPUPR menegaskan penyelenggaraan kegiatan tidak boleh mengganggu fungsi Jalan Veteran maupun proyek pembangunan yang sedang berlangsung.

"Rekomendasinya jelas, panitia harus mengurus izin keramaian ke Polres, berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait pengaturan lalu lintas, serta berkoordinasi dengan Disperindag. Semua itu sudah dituangkan dalam berita acara rapat," kata Endro di lokasi, Jumat 7 Agustus 2026.

Menurut Endro, rekomendasi tersebut menjadi bagian dari kesepakatan rapat yang harus dipenuhi sebelum kegiatan dilaksanakan. 

BACA JUGA: Polisi Pastikan Tidak Terbitkan Izin Keramaian Batang Fair Merdeka di Jalan Veteran

BACA JUGA: Bupati Batang Jemput Trans Jateng 2028, Integrasikan KEK Industropolis dengan Wisata

Namun, hasil evaluasi awal menunjukkan sejumlah rekomendasi itu diduga belum dijalankan secara menyeluruh oleh penyelenggara.

Ia menegaskan kewenangan DPUPR hanya sebatas menerbitkan surat keterangan pemanfaatan ruang milik jalan sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: