UNGARAN.jateng.disway.id - Diduga mengalami korsleting listrik, sebuah mobil minibus dengan Nopol H 1842 XR terbakar di jalur A Tol Ungaran, Selasa 15 Oktober 2024.
Peristiwa tepat di KM 426.800, masuk wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang itu sempat membuat arus tersendat karena pengendara lain memperlambat laju kendaraannya.
Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto W SH SIK MH, di dampingi Kasat Lantas AKP Lingga Ramadhani STK SIK CPHR, menyampaikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian kali ini.
"Benar bahwa terjadi kebakaran sebuah mobil jenis minibus di wilayab Tol Ungaran, dan kami sampaikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini," kata Ike Yulianto.
Karena kejadian itu juga, Kapolsubsektor Ungaran Timur bersama jajaran Sat Lantas Polres Semarang tiba di lokasi kejadian, serta berkoordinasi dengan PJR Tol Polda Jateng dan pihak TMJ.
Sementara, Kapolsubsektor Ungaran Timur Iptu Jarot Hartono menambahkan pertama kali mendapat laporan dari warga sekitar Tol.
Mobil minibus Dikemudikan oleh Ahmad (30) warga Kab. Rembang, bersama satu penumpang rekannya Syam Ali (55) warga Kota Semarang rencananya hendak melakukan perjalanan dari Semarang menuju ke Kabupaten Temanggung.
"Kendaraan jenis Toyota Kijang, dan rencana akan melakukan perjalana dari Semarang menuju Temanggung," ujarnya.
Setibanya di KM 426.600, Minibus keluar kepulan asap dari bagian mesin. Keputusan cepat pengemudi dengan menepikan kendaraannya.
Pengemudi minibus Ahmad juga menuturkan bahwa saat berangkat dari Semarang, awalnya tidak ada yang aneh.
"Namun saat masuk di KM 426.600 muncul kepulan asap. Seketika jarak 200 Meter saya tepikan mobil, dan bersama rekan saya serta barang bawaan kami. Kami menjauh dari mobil tersebut," terang Ahmad.
Sekitar pukul 11.00 WIB, api yang membakar minibus telah padam dan saat kejadian dilakukan rekayasa arus oleh petugas.
Dengan tetap membuka 1 Lajur paling kanan/Lajur Cepat, sehingga sedikit menimbulkan antrian Jalur Tol dari arah Semarang menuju ke arah Bawen/Solo. Hingga kini, belum diketahui pasti berapa kerugian pemilik kendaraan.