Pemprov Gelar Rakor TPPO

Kamis 10-10-2024,20:04 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Wawan Setiawan

SEMARANG, diswayjateng.id – Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah dengan sosialisasi yang luas hingga tingkat RT dan RW.

 

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno saat memberikan Arahan dalam rapat koordinasi pencegahan dan penegakan hukum TPPO serta perlindungan WNI di luar negeri.

 

Rakor berlangsung di Gedung Merah Putih, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis 10 Oktober 2024.

 

Sumarno pentingnya pentingnya sinergi antara seluruh pemangku kepentingan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

 

“Salah satu langkah strategi adalah meningkatkan sosialisasi yang efektif hingga ke tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW)” kata Sumarno 

 

Sumarno menjelaskan, sosialisasi harus dilakukan secara intensif kepada masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri agar mereka memilih agen penempatan tenaga kerja yang resmi.

 

“Sebagian besar korban TPPO menggunakan agen ilegal. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan identifikasi di dan solusi masyarakat berupa sosialisasi aktif,” ungkap Sumarno 

 

Agar lebih efektif, Sumarno menyarankan sosialisasi dilakukan hingga tingkat RT dan RW dengan dukungan penuh dari pemerintah kabupaten/kota dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. 

 

“Provinsi mengoordinir kabupaten/kota, selanjutnya diteruskan ke camat, desa, hingga RT dan RW. Sosialisasi yang paling efektif harus mencapai tingkat yang paling bawah,” ujarnya.

 

Sumarno juga meminta agar seluruh agen penyalur tenaga kerja luar negeri memiliki jaminan bank sebagai antisipasi masalah di kemudian hari, seperti kasus 60 pekerja sektor perkapalan yang terlantar di Pemalang. 

 

“Agen harus mengikuti aturan, mereka wajib memiliki dana jaminan yang bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah, seperti kemarin saat Pemprov Jateng yang harus memulangkan para pekerja,” tambahnya.

 

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan TPPO, yang mencakup langkah-langkah pencegahan, penegakan hukum, serta rehabilitasi dan reintegrasi korban. 

 

Pergub ini mengedepankan kerja sama antara pemerintah daerah, kepolisian, LSM, serikat pekerja, dan masyarakat dalam anggota TPPO di Jawa Tengah.

 

Kategori :