Rawan Digunakan Kampanye, Sekda Jepara Ingatkan ASN Pemegang Mobil Plat Merah

Senin 07-10-2024,21:50 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Laela Nurchayati

JEPARA, diswayjateng.id - Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Jepara diperingatkan keras untuk tidak menyalahgunakan barang atau asset milik daerah untuk kepentingan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Peringatan keras itu dilontarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko menyikapi barang atau asset milik Pemkab Jepara yang rawan disalahgunakan seperti mobil dan motor untuk kepentingan kampanye politik.

Edy juga mengingatkan kepada ASN pemegang asset tersebut harus berhati-hati. Sehingga diharapkan tidak ada indikasi penggunaan BMD asset daerah untuk paslon tertentu.

"Sikap itu diperlukan untuk memastikan agar asset yang dipercayakan kepadanya (ASN) tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye apapun," tegas Sekda Edy Sujatmiko dihadapan ratusan pegawai Pemkab Jepara saat apel pagi, Senin 7 Oktober 2024.

 

BACA JUGA:Pelanggaran Netralitas ASN dan PJ Bupati Kudus Tak Terbukti, Ini Alasan Mengejutkan Bawaslu

 

Edy Sujatmiko juga mengintruksikan kepada bawahannya, agar berhati-hati dalam masa kampanye Pilkada 2024. Dia meminta para ASN menjaga netralitas.

“Sudah ada 10 PNS yang dilaporkan ke Bawaslu. Jadi, saya minta yang lain hati hati dan netral, baik terkait barang milik daerah maupun personel masing-masing,” pinta Edy.

 

Sekda Pastikan Sanksi Pelanggaran ASN

Ia memastikan bahwa pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Jepara akan berujung sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan.

Yakni mulai dari teguran ringan hingga sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

“Setiap ada laporan pelanggaran netralitas ASN, yang direpotkan ya, kami. (Di tengah proses tindak lanjut) selalu ada yang bertanya kepada saya dan Pak Pj. Bupati terkait hukuman yang diberikan,” tambah Edy Sujatmiko.

 

BACA JUGA:Netralitas ASN Dipertaruhkan, Bawaslu Pati Usut Foto Tiga PNS Bersama Paslon Cabup

BACA JUGA:Foto Bareng Cabup Witiarso, Tujuh ASN Jepara Terbukti Langgar Etika Netralitas

 

Sekda sebagai pejabat yang berwenang membina ASN, Edy Sujatmiko mengaku tidak berposisi sebagai pihak yang menghukum. Namun   siap menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kalau ada pelanggaran yang dilaporkan terkait netralitas ASN, Bawaslu siap meneruskan kasus tersebut ke BKN. Dan kami siap menindaklanjuti rekomendasi BKN,” ancam Edy.

 

 

Kategori :