Dinas Perkim Kabupaten Tegal Adakan Bimtek Pokmas Pembangunan Rumah Relokasi

Kamis 19-09-2024,13:30 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Paska adanya kepastian bantuan dari Provinsi Jawa Tengah untuk pembangunan rumah relokasi. Dinas Perkim Kabupaten Tegal menggelar bimbingan tekis penyiapan kelompok masyarakat (pokmas) untuk membangun rumah relokasi warga Desa Dermasuci.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan, dalam bimtek tersebut kelompok masyarakat mendapatkan pelatihan cara memasang panel. Hingga berdirinya rumah panel sesuai dengan harapan Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA:Lantik Pj Bupati Brebes dan Banyumas, Pj Gubernur Jateng Minta Sukseskan Pilkada 2024

Dalam bimtek ini, kelompok masyarakat dilibatkan dalam praktik pendirian rumah panel. "Sehingga bila nantinya material sudah siap, proses pembangunan bisa segera dilakukan," ujarnya, Kamis (19/9/2024). 

Ditegaskan, sesuai rencana pengerjaan pendirian rumah  panel untuk 10  warga terdampak akan diselesaikan selama 2 bulan ke depan. Bantuan per unitnya sebesar Rp40 juta yang nantinya dikerjakan secara swadaya masyarakat. "Sebelumnya, bantuan rumah panel juga diberikan kepada masyarakat terdampak di  Desa Kajen sebanyak 3 unit," cetusnya.

Menurutnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah memiliki program paska bencana. Yakni pembangunan dan rehabilitasi rumah korban. Untuk itu, Disperakim Jateng ikut berperan dalam meringankan dampak bencana yang dialami oleh masyarakat. "Peran tersebut dimulai dengan koordinasi, sosialisasi dan verifikasi kerusakan rumah," ungkapnya.

BACA JUGA:Innalilahi, Bocah yang Digigit Ular Meninggal di RSUD Soeselo Slawi

Program bantuan paska bencana yang bisa dilaksanakan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang menjadi korban. Syarat dan ketentuan untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Yakni Calon Penerima Bantuan harus terdaftar dalam BDT (DTKS) Dinsos Provinsi Jateng. Kerusakan rumah minimal dalam tipe rusak sedang, dan memiliki tanah di lokasi yang aman dari bencana.

Setelah itu, dilakukan verifikasi kerusakan rumah oleh tim Disperkim untuk mendata kerusakan rumah tersebut. Kemudian dilakukan klasifikasi kerusakan apakah masuk dalam rusak ringan, sedang atau berat.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Tegal Launching Buku Kaleidoskop Kerja Pengawas Ad-hoc Pemilu 2024

Dari hasil klasifikasi tersebut akan diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jateng untuk mendapat bantuan pembangunan atau rehabilitasi rumah. "Agar menjadi layak huni dan aman dari bencana," ungkapnya. (adv)

Kategori :