DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Bertempat di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Digelar pemusnahan barang bukti yang terkumpul sejak 1 Mei 2024 hingga 20 Agustus 2024. Pemusnahan barang bukti ini merujuk pada SP Kajari Kabupaten Tegal nomor Print 671/M.3.43/ Kpa.5/08/2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Wuriadhi Paramita SH MH didampingi Kasi Intelijen Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan, pemusnahan barang bukti kali ini turut disaksikan wakapolres Tegal, kepala BNN Kota Tegal, PN Slawi dan Dinkes.
"Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penumpukan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.
BACA JUGA:Pembangunan Infrastruktur Dasar Batch I IKN Selesai Tahun Uni
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan telah diinventarisir oleh Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupupaten. sebanyak 33 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan, antara lain sabu 4,38 gram bruto dilarutkan, ganja 25,42 gram bruto dibakar, tembakau gorila 8,49 gram bruto dibakar.
Hexymer 400 butir diblender, tramadol 1.554 butir diblender, trihexyphenidyl 211 butir diblender dan jamu berbagai merk 175 buah dibakar. Selain itu, pihaknya juga memusnahkan 2 buah golok dengan cara dipotong, 2 buah celurit dan 8 unit handphone dengan cara dipalu.