DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Aplikasi e-Siteplan yang sempat dilauncing dan disosialisasikan Dinas Perkim Kabupaten Tegal merupakan langkah besar dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengajuan siteplan.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin menyatakan, aplikasi e-Siteplan dirancang untuk mempermudah proses pengajuan siteplan bagi pengembang. Sehingga mengurangi birokrasi dan mempercepat waktu pelayanan.
BACA JUGA:Desa Lokus Stunting Dapat Bantuan BKB KIT
Melalui aplikasi ini, diharapkan proses pengajuan siteplan menjadi lebih cepat, akurat dan mudah diakses oleh semua pihak yang berkepentingan. Menurutnya, e-Siteplan bukan hanya sekadar inovasi teknologi, tetapi juga merupakan bentuk komitmen. "Untuk mendukung investasi daerah dan memperbaiki kualitas pelayanan publik," katanya.
Menurutnya, melalui aplikasi ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan kawasan permukiman yang lebih terencana dan berkelanjutan. Serta memberikan kemudahan bagi para investor dan pengembang dalam melaksanakan kegiatan pembangunan perumahan di Kabupaten Tegal.
BACA JUGA:Disdukcapil Kota Tegal Dapat Nilai Bagus dari Ombudsman
Melalui puncak peringatan Hapernas lalu, Dinas Perkim juga memanfaatkan kesempatan ini untuk menyosialisasikan berbagai program dan kebijakan terbaru terkait perumahan kepada masyarakat. Meningkatkan pelayanan perizinan menjadi lebih transparan, efisien dan akuntabel. Sebagai upaya dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi. (adv)