DISWAY JATENG.ID - Kapan teror DC pinjol akan berhenti dari masalah saat debitur gagal bayar (galbay)? Lantas bagaimana solusinya? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.
Sebagai nasabah yang galbay, wajar jika bertanya-tanya sampai kapan teror DC pinjol akan berhenti? Hal ini penting untuk diketahui supaya kalian bisa mempersiapkan diri dan terhindar dari rasa khawatir yang berlebihan karena penagihan dari DC pinjol yang kadang tidak wajar.
Pasalnya, banyak nasabah yang merasa resah dengan teror Debt Collector. Apalagi bagi debitur yang masih awal-awal galbay pasti menjadi momok yang menakutkan. Namun, sampai kapan teror Debt Collector (DC) pinjol akan berhenti?
Melansir dari kanal YouTube Sekilas Pinjol berjudul "Catat Waktunya !! Sampai Kapan Teror DC Pinjol Akan Berhenti-Solusi Galbay Pinjol" pada Jumat, 14 Juni 2024.
BACA JUGA:Berikut 6 Cara Menghadapi Teror DC Pinjol lewat Pesan WA
Ini tertuang dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.
"Debt Collector ini akan terus mengganggu kalian untuk menagih utang karena kalian memiliki utang yang harus dibayar," katanya. Menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwa pinjol atau fintech itu bisa menagih utang debitur maksimal 90 hari sejak jatuh tempo.
Pasal 51 POJK 10/2022 mengatur mengenai level kualitas pendanaan atau kualitas penyaluran dana sekaligus janji jangka waktu pengembalian dana.
Dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. Kredit dikategorikan macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalender.
"Ini peraturannya dapat dikatakan boleh menagih sudah 3 bulan. Nah jika kalian memang tidak bisa membayar seharusnya pihak pinjaman online itu tidak boleh memberikan pinjaman lagi kepada kalian, atau meninggalkan begitu saja," katanya.
BACA JUGA:Cara Ampuh Menghentikan Teror DC Pinjol Legal
Namun risikonya, kata narator, kalian akan di blacklist SLIK OJK sehingga sulit mengajukan pendanaan atau kredit dan sebagainya. Menurut narator, hal ini diberikan kepada nasabah atau peminjam yang tidak bisa mengembalikan atau membayar utang-utangnya.
Narator menyebutkan, aturan OJK tersebut harusnya dipatuhi oleh aplikasi pinjol bahkan termasuk denda, penagihan, dan regulasi lainnya.
"Jadi misalnya kalau kalian terlambat bayar maksimal 90 hari maka utang kalian tidak akan berbunga lagi, dan tidak akan dikenakan denda keterlambatan. Pokoknya tetaplah," katanya.
"Jadi tidak ada istilah bahwa kalian akan diteror terus-terusan," katanya.