Kondisi KPU kabupaten Tegal di Hari Pertama Pendaftaran Pilkada Masih Sepi

Rabu 28-08-2024,10:45 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Sekretariat KPU Kabupaten Tegal masih tampak sepi di hari pertama pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Tegal.

Partai politik (parpol) pengusung maupun bapaslon belum terlihat hadir di kantor tersebut. Walau demikian, KPU Kabupaten Tegal sudah menyiapkan semua fasilitas untuk menyambut kedatangan bapaslon maupun parpol pengusung.Tenda berukuran besar dan pernak-pernik lampu serta kursi yang dilapisi kain putih tampak menghiasi halaman kantor KPU Kabupaten Tegal.

Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Tegal juga terlihat rapi mengenakan baju batik untuk menyambut para tamu Pilkada serentak 2024. Begitu pula dengan jajaran TNI dan Polri juga sudah siap berjaga mengamankan proses tahapan pendaftaran Pilkada serentak.

BACA JUGA:Pj Gubernur Jateng Galakkan Bantuan Makanan Bergizi untuk Mengatasi Kemiskinan

Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi mengatakan, pendaftaran bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal dimulai pada 27-28 Agustus 2024 pukul 08.00-16.00 WIB . Kemudian pada 29 Agustus pukul 08.00-23.59 WIB . Adapun ketentuan pendaftaran, syarat minimal pencalonan adalah memperoleh rekomendasi parpol atau gabungan parpol dengan suara sah minimal 6,5 persen atau setara 56.608 suara.

"Saat pendaftaran, pimpinan parpol wajib hadir," kata Himawan Tri Pratiwi, kepada sejumlah awak media.

Dia menyatakan, berdasarkan Pasal 97 ayat (4) jo Pasal 1 angka 17 PKPU nomor 8 tahun 2024, maka sebelum kegiatan pendaftaran dimulai, terlebih dahulu KPU memastikan kehadiran ketua dan sekeretaris partai politik pengusul.

BACA JUGA:Kasatpol PP Kabupaten Tegal Blak-blakan soal Penegakan Perda

"Jika ketua dan atau sekretaris parpol tidak hadir, maka pendaftaran akan menggunakan media elektronik khusus terhadap yang bersangkutan (ketua dan/atau sekretaris parpol yang tidak hadir). Hal itu mendasari Pasal 97 ayat (5) PKPU nomor 8 tahun 2024," paparnya.

Meski sudah menggunakan media itu tapi mereka tetap tidak bisa hadir, maka KPU meminta kepada penghubung agar menunjukkan surat dari instansi yang berwenang mengenai ketidakhadiran tersebut.

BACA JUGA:Kreasi Unik Unjuk Kebolehan dalam Karnaval

Mereka juga bisa diwakili oleh pengurus DPP. Syaratnya, menunjukkan Surat Keputusan Pengambilalihan Wewenang Parpol Tingkat Kabupaten mengusulkan paslon dan Surat Tugas dari DPP Parpol bahwa yang datang mengusulkan paslon adalah benar pengurus DPP Parpol dan mendapatkan tugas untuk mengusulkan paslon.

"Sementara untuk pemeriksaan kesehatan paslon, kita sudah MoU dengan RSUP Kariadi. Pemeriksaan dimulai sejak 27 Agustus sampai 2 September di Semarang. Hasilnya tanggal 4 September harus sudah kita terima," ujarnya.

BACA JUGA:Pastikan Jantung Tetap Sehat, Sambut Kemerdekaan dengan Orang Terdekat

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal Adi Purwanto menyatakan, di hari pertama pendaftaran ini, belum ada pengurus parpol pengusung maupun paslon yang hadir di KPU.

Kategori :