DISWAYJATENG.ID - Industri teknologi finansial, khususnya sektor peer-to-peer (P2P) lending, sedang menghadapi berbagai tantangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan 3 perusahaan besar pinjol resmi tutup karena berbagai alasan, termasuk masalah permodalan dan perubahan strategi bisnis.
Perusahaan besar pinjol resmi tutup di tahun 2024 ini meliputi PT TaniFund Madani (TaniFund), PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas), dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala). Keputusan ini mencerminkan upaya berkelanjutan OJK untuk memastikan stabilitas dan kepatuhan dalam industri fintech.
Perusahaan bear pinjol resmi tutup tentunya dilatar belakangi karena banyak faktor, baik internal maupun eksternal. Serta, banyak hal yang menjadikan perusaahaan tersebut gulung tikar.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menyoroti perbaikan signifikan dalam hal pemenuhan persyaratan ekuitas minimum. Hal ini termasuk perusahaan besar resmi tutup di tahun 2024 ini.
Pada April 2024, enam perusahaan masih belum memenuhi standar. Namun, per Juni 2024, hanya tersisa satu perusahaan yang belum mencapai target tersebut.
OJK berkomitmen untuk terus memantau perkembangan rencana aksi perusahaan-perusahaan ini dalam upaya memenuhi persyaratan ekuitas. Opsi yang tersedia termasuk injeksi modal dari pemegang saham, investasi dari investor strategis yang kredibel, atau bahkan pengembalian izin usaha jika diperlukan.
Meskipun ada tanda-tanda perbaikan, beberapa perusahaan fintech lending mengalami kesulitan dalam mengumpulkan modal yang cukup, sementara yang lain memilih untuk menutup operasi karena perubahan strategi bisnis.
Penting untuk dicatat bahwa industri Fintech lending mencatat kerugian selama kuartal pertama 2024, dengan kerugian setelah pajak mencapai Rp 27,32 miliar per Maret 2024. Namun, situasi membaik pada April 2024, dengan industri berhasil membukukan laba sebesar Rp173,84 miliar.
BACA JUGA:Cara Bijak Menggunakan Pinjol, Aman dan Efektif
Berikut 3 perusahaan besar resmi tutup di tahun 2024:
1. PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund):
OJK mencabut izin usaha TaniFund melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tertanggal 3 Mei 2024. Pencabutan ini disebabkan oleh kegagalan memenuhi persyaratan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
Meskipun OJK telah melakukan berbagai langkah pengawasan dan memberikan sanksi administratif secara bertahap, TaniFund tidak dapat menyelesaikan permasalahannya. Terkait dugaan fraud, kasus tersebut telah dilimpahkan kepada penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
2. PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas):
PT Akur Dana Abadi menjadi salah satu perusahaan besar resmi tutup di tahun 2024 ini. Pencabutan izin usaha Jembatan Emas ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tertanggal 3 Juli 2024.
Perusahaan ini mengajukan permohonan pengembalian izin usaha karena tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan jumlah Direksi yang dipersyaratkan. OJK akan terus memantau kewajiban Jembatan Emas, termasuk proses likuidasi dan penyediaan pusat informasi dan layanan pengaduan.
BACA JUGA:Dampak Negatif Penggunaan Pinjol bagi Masyarakat
3. PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala):
Pencabutan izin usaha Dhanapala tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tertanggal 5 Juli 2024. Atas keputusan tersebut maka PT Semangat Gotong Royong menjadi salah satu perusahaan besar resmi tutup di tahun 2024.
Perusahaan ini mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai bagian dari strategi pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas.
Grup pemegang saham PT Semangat Gotong Royong saat ini memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.
OJK akan terus mengawasi kewajiban kedua entitas tersebut, termasuk penghentian kegiatan usaha di industri LPBBTI, pelaksanaan rapat umum pemegang saham untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, serta penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.
Langkah-langkah yang diambil OJK ini mencerminkan komitmen regulator untuk menjaga integritas dan stabilitas industri fintech lending. Dengan memastikan kepatuhan terhadap persyaratan permodalan dan tata kelola yang baik, OJK berupaya melindungi kepentingan konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor ini.
Perkembangan ini juga menunjukkan dinamika yang terjadi dalam industri fintech lending, di mana perusahaan-perusahaan harus terus beradaptasi dengan perubahan regulasi dan tuntutan pasar.
Meskipun ada tantangan, industri ini tetap memiliki potensi pertumbuhan yang signifikan, seperti terlihat dari pembalikan situasi keuangan dari kerugian menjadi laba dalam waktu singkat.
BACA JUGA:5 Langkah Antisipasi dari Jeratan Pinjol
Itulah daftar perusahaan besar pinjol resmi tutup di tahun ini. Ke depan, para pemain di industri fintech lending perlu terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat struktur permodalan, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sementara itu, regulator akan terus memainkan peran penting dalam menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan konsumen, memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan sehat dalam sektor keuangan digital Indonesia.