JDIH Pemkab Tegal Terbaik ke-4 Tingkat Nasional

Senin 26-08-2024,14:30 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal meraih peringkat ke-4 dari jumlah peserta sebanyak 289 kabupaten se Indonesia.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Prof Eka Tjahjana mewakili Menkumham Supratman Andi Agtas kepada Asisten  Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda, Suspriyanti yang mewakili Pj Bupati Tegal Agustyarsyah.

BACA JUGA:Cegah Kenakalan Remaja, Deklarasi Antiperundungan

Suspriyanti didampingi Kabag Hukum BK Aribawa, Analis Hukum Ahli Muda Dewi Sukmaningsih, Analis Sistem Informasi dan Desiminasi Hukum, Siswoyo serta pengelola JDIH Arkana Valiant.

Menurut Aribawa, pengelolaan JDIH Kabupaten Tegal memang semakin baik. Ini tentunya dapat mendorong literasi, kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat guna mewujudkan masyarakat yang semakin tertib, adil, aman dan sejahtera.

"Namun, upaya itu perlu dukungan seluruh pihak. Sebab, dengan bertambahnya jumlah anggota JDIH yang mengunggah produk hukumnya seperti Pemerintah Desa dengan produk hukum desanya, maka akan bertambah pula koleksi dokumen hukum yang dapat diakses oleh masyarakat," kata Aribawa.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Dia menyatakan, jumlah produk hukum Pemkab Tegal yang update dan ketersediaan literatur hukum, baik literatur yang berupa dokumen maupun buku-buku hukum dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan hukum masyarakat.

"Semakin masyarakat melek hukum semakin meningkat literasi dan kepatuhan masyarakat," ujarnya. 

Sementara, Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menjelaskan, tingkat literasi hukum masyarakat berkorelasi positif dengan kualitas hidup dan kemajuan suatu bangsa.

BACA JUGA:Kabupaten Pemalang Miliki Portal Satu Data

Menurutnya, JDIHN adalah salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan literasi hukum di masyarakat. 

"JDIHN telah mengubah cara birokrasi pemerintah bekerja, dari berbasis konvensional atau manual menjadi berbasis internet yang dapat mempermudah akses penyebaran informasi hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Kategori :