Galbay Pinjol lewat 90 Hari Apa yang Terjadi, Benarkah akan Hangus?

Sabtu 24-08-2024,10:00 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

Hendrikus Pasagi mencontohkan bahwa jika peminjam meminjam Rp 2 juta, maka tidak akan mungkin peminjam bisa ditagih Rp 5 juta. Di mana jika peminjam meminjam Rp 2 juta maka maksimum yang ditagihkan ke mereka yaitu Rp 4 juta hingga dengan hari ke 90.

"Pada hari ke 90 ketika peminjam masih belum bisa membayar maka dia tidak boleh lagi ditagih. "Jadi jika ada istilah Saya minjem banyak karena 'gali Lobang tutup lobang' ini tidak valid argumen ini karena di hari ke 91 orang ini tidak boleh lagi ditagih," ujarnya.

Selain itu Ia menekankan bahwa FinTech P2P Lending merupakan kesepakatan antar pihak di mana ini dilindungi undang-undang hukum perdata dan siapapun yang bersepakat akan menjadi undang-undang bagi pihak yang bersepakat dan tidak ada pihak yang bisa mengatur.

Dengan demikian beberapa informasi mengenai pertanyaan jika galbay pinjol lewat 90 hari apa yang terjadi? Dan semoga informasi diatas dapat dipahami dengan jelas. Semoga bermanfaat. 

Kategori :