Ternyata! Ini Solusi saat Terjerat Pinjol Ilegal

Jumat 23-08-2024,19:00 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

DISWAY JATENG.ID -  Pinjaman online kini menjamur di Indonesia. Namun, jangan asal pilih pinjaman online. Salah memilih bikin kalian terjebak dengan utang dan ancaman. Untuk itu, ketahui solusi ketika terjerat pinjol ilegal.

Hal ini sudah dirasakan oleh sejumlah orang yang mengaku resah dengan aktivitas petugas pinjol yang disebut memaksa dan mengancam akan menyebarkan data pribadi pelanggannya. Bahkan, orang yang tidak pernah medaftar atau melakukan pinjaman turut terkena imbasnya. Solusi ketika terjerat pinjol ilegal dapat kalian lakukan. 

Masyarakat pun diingatkan untuk waspada memilih tempat melakukan pinjaman online, karena tak sedikit yang ilegal. Perlu diketahui pula modus jebakan yang bisa menjerat peminjam. Jika sudah terlanjur terjerat ke dalam pinjol ilegal, perlu ketahui solusi ketika terjerat pinjol ilegal tersebut. 

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, ada beberapa hal yang dilakukan pinjol ilegal yang bisa menjebak masyarakat. "Pinjol ilegal sangat berbahaya dan dapat menjerat masyarakat," ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, Minggu, (2/5/2021). Lantas, apa saja solusi ketika terjerat pinjol ilegal? 

BACA JUGA:Terjerat Pinjol Ilegal? Begini Cara Melaporkannya

Solusi Ketika Terjerat Pinjol Ilegal 

Ada beberapa solusi ketika terjerat pinjol ilegal yang bisa dilakukan peminjam dana jika sudah telanjur terjerat pinjol ilegal. Lakukan hal berikut ini:  

  • Jangan pinjam lagi untuk menutup pinjaman atau hindari gali lubang tutup lubang.
  • Segera lapor ke polisi apabila merasa dirugikan berupa teror, intimidasi atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya.
  • Berhenti meminjam dari pinjol ilegal.
  • Segera lunasi pinjaman. Jika belum mampu, lakukan restrukturisasi. Misalnya, berupa penurunan bunga atau perpanjangan waktu pinjaman.
  • Blokir semua telepon yang melakukan penagihan tidak beretika. 
  • Ia mengingatkan, pinjol ilegal tidak memiliki aturan yang jelas. "Mereka sesuka hati menetapkan bunga, fee dan jangka waktu. Makanya jangan sempat akses ke pinjol ilegal," ujar Tongam. 

    Karena itu, masyarakat harus mengecek daftar pinjol yang legal dan ilegal dalam situs resmi OJK. Untuk pinjol yang terdaftar atau berizin OJK akan diawasi oleh OJK dan memiliki kode etik yang ditegakkan oleh asosiasi AFPI. 

    BACA JUGA:Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Kemana Harus Mengadu? Berikut Cara Cek Legalitasnya

    Berikut 7 jebakan yang kerap dipraktikkan pinjol ilegal: 

    1. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4% per harinya. Biasanya tidak jelas disebutkan di dalam perjanjian.
    2. Petugas pinjol selalu meminta peminjam mengizinkan agar bisa mengakses semua data dan kontak di ponsel, yang akan digunakan untuk mengintimidasi peminjam pada saat galbay. Bahkan, tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK.
    3. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. Pengaduan pinjol ilegal bisa dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI).
    4. Petugas pinjol melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan, dengan membuat grup dari seluruh kontak yang ada di ponsel peminjam untuk mempermalukan peminjam.
    5. Jangka waktu sangat singkat. Biasanya dijanjikan 2 bulan, tetapi setelah deal (muncul kesepakatan) ternyata hanya 2 minggu waktu tenornya.
    6. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui sms spam. "Karena itu masyarakat yang ingin meminjam secara online agar jangan akses ke pinjol ilegal. Berbahaya," ujar Tongam.
    7. Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman yang dipotong langsung. 

    Agar tidak terperangkap dalam jebakan pinjol 

    Sementara itu, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menjelaskan, tindakan apa saja yang bisa dilakukan agar tidak terjebak dalam pinjol. 

    "Pertama, masyarakat perlu memastikan dahulu legalitas dari pinjol tersebut, apakah perusahaan tersebut terdaftar/berizin di OJK atau fintech ilegal," ujar Sekar saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Minggu (2/5/2021). 

    BACA JUGA:Tips Mengatur Keuangan agar Tidak Terjerat Pinjol Ilegal

    Kategori :